Touringfood

Penikmat Kuliner n Paling Hobbi Touringfood,Braderfood N Bikersfood,.Traveling Sambil Kuliner,. .

Friday, April 20, 2012

Perbuatan Tidak Menyenangkan


Dalam hukum pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana telah disebut diatas diatur dalam Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Pasal 335 KUHP yang rumusannya berbunyi:
(1)        Diancam dengan pidana penjara paling lama satau tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah;
Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
Ke-2: barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2)        Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Dari rumusannya, pasal 335 ayat (1) KUHP mensyaratkan adanya pemenuhan atas dua unsur yakni “memakai kekerasan” atau “ancaman kekerasan”. Pembuktian delik ini cukup dengan terpenuhinya salah satu dari dua unsur tersebut.
Dalam prakteknya, penerapan pasal 335 KUHP oleh Mahkamah Agung R.I. (MA) akan menekankan pada penafsiran terhadap “unsur paksaan” sebagai unsur utama yang harus ada dalam rangkaian perbuatan yang tidak menyenangkan. Unsur paksaan, menurut MA, tidak selalu diterjemahkan dalam bentuk paksan fisik, tapi dapat pula dalam bentuk paksaan psikis.

No comments: